PRMN Gunakan Sebutan Rentenir Online untuk Pinjol Ilegal, Ini Alasannya

- 17 Januari 2024, 08:35 WIB
Pinjol rentenir online
Pinjol rentenir online /Pikiran Rakyat

KABAR BANTEN – Pinjaman online (pinjol) makin marak di masyarakat. Berdasarkan laporan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan, per April 2023 ada 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun.

Di Banten, OJK mencatat hingga Mei 2023 ada sebanyak 1,48 juta warga Banten masih memiliki utang kepada pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 4,51 triliun.

Berdasarkan data yang dikutip melalui laman resmi OJK pada Selasa 4 Juli 2023 lalu  tertulis, bahwa utang pinjol di Banten naik dibandingkan April 2023 yang sebesar Rp 4,38 triliun. Adapun akun pengguna pinjol di Banten di angka 1,48 juta atau meningkat pada April yang sejumlah 1,42 juta.

Untuk di wilayah Jawa, Provinsi Banten sendiri menempati peringkat keempat yang paling tinggi melakukan utang pinjaman online setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Tingkat wanprestasi (TWP) 90 di Banten pada Mei 2023 meningkat dari 2,26 persen menjadi 4,84 persen. Diketahui, TWP 90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian  kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Belakangan, nilai rasa diksi 'pinjol' dengan berbagai variannya, seperti 'bank keliling', 'bank emok', 'kredit harian', 'pinjaman tanpa jaminan', 'pinjaman cepat', atau berlindung dalam istilah 'peer-to-peer lending' menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Lebih lanjut, pemakaian berbagai istilah tersebut pun membuat ancaman yang ada di balik pinjol tersamarkan. Padahal, sejatinya para pembuat jasa pinjol ilegal sama dengan rentenir, yakni entitas yang meminjamkan uang pada pebisnis atau individu dengan bunga tinggi.

Mereka ialah jalan pintas yang tak berujung dan meresahkan. Para rentenir ini kerap menjalankan operasi mereka di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur lembaga keuangan sah. Selain itu, mereka juga bisa ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak punya lisensi untuk memberi pinjaman dana.

Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Pikiran Rakyat OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x