Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat Desa Kabupaten Serang Galau, Ini Harapannya

- 27 April 2024, 19:10 WIB
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra saat berfoto dengan PJ Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara publik hearing di salah satu hotel di Anyer Cinangka, Jumat 26 April 2024.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra saat berfoto dengan PJ Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara publik hearing di salah satu hotel di Anyer Cinangka, Jumat 26 April 2024. /Dokumen PPDI Kabupaten Serang

KABAR BANTEN - Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang menyebut ada sejumlah kegalauan pasca revisi Undang undang desa disahkan.

Hal tersebut dikarenakan ada banyak aspirasi dari perangkat desa yang belum diakomodir dalan revisi UU desa tersebut.

Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan, ada kegalauan dari para perangkat desa setelah disahkannya revisi UU Desa.

Dimana dirinya melihat bahwa banyak aspirasi dari perangkat desa yang belum terakomodir dalam revisi UU desa tersebut.

"Maka dari itu pada momentum Publik hearing yang diselenggarakan oleh DESA Bersatu kami dari PPDI menyampaikan beberapa aspirasi," ujar Hendra Saputra kepada Kabar Banten, Sabtu 27 April 2024.

Ia mengatakan, dalam kegiatan publik hearing yang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Anyer Cinangka, aspirasi yang disampaikan diantaranya perubahan atas UU desa sudah menutup peluang perangkat desa unik dapat diangkat menjadi ASN.

"Untuk itu diusulkan dalam perubahan PP nya nanti perangkat desa dapat diperjelas statusnya seperti layaknya ASN, tanpa harus meminta menjadi ASN," katanya.

Hendra mengatakan alasan harus seperti ASN bukan dalam artian ingin sama dengan ASN karena apabila sama dengan ASN akan tabrakan dengan UU ASN.

"Dіmаnа jеlаѕ tеrtulіѕ bahwa yang dіmаkѕud dеngаn ASN аdаlаh PNS dаn PPPK,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x