Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan dan Pekerja Mandiri Cukup Bayar 1 Persen

- 26 September 2020, 16:43 WIB
BPJamsostek
BPJamsostek /

“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca Juga : Tetap Layani Masyarakat, PMI Banten Kembali Berlakukan Kerja dari Rumah

Meski Iuran BPJS Ketenagakerjaan turun, Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

BPJAMSOSTEK mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.

"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," tutur Ilyas.

Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO, Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI, Haiyani Rumondang mengimbau kepada para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK. Selain itu, bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x