Jokowi Salurkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

- 26 Oktober 2020, 23:22 WIB
umkm
umkm /

Sementara syarat yang harus dipenuhi, para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan, lalu berkebangsaan Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaku usaha mikro juga harus, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

“Mereka pun bukanlah ASN atau PNS, bukan anggota TNI atau POLRI, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x