Sementara syarat yang harus dipenuhi, para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan, lalu berkebangsaan Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaku usaha mikro juga harus, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
“Mereka pun bukanlah ASN atau PNS, bukan anggota TNI atau POLRI, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD,” ucapnya.***