3 ASN di Pemkab Serang Terancam Sanksi, Ini Penyebabnya

- 25 April 2024, 10:15 WIB
Pegawai BKPSDM Kabupaten Serang saat melakukan sidak pasca libur lebaran idul fitri 2024.
Pegawai BKPSDM Kabupaten Serang saat melakukan sidak pasca libur lebaran idul fitri 2024. /Dok. BKPSDM Kabupaten Serang

KABAR BANTEN - Sebanyak tiga aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang terancam sanksi.

Hal tersebut dikarenakan tiga ASN tersebut kedapatan tak ada ditempat saat dilakukan sidak atau inspeksi mendadak oleh BKPSDM pasca libur lebaran Idulfitri 2024.

Ketiga ASN Pemkab Serang tersebut akan dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan baru kemudian ditemukan sanksinya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan berdasarkan hasil sidak yang dilakukan tim BKPSDM, ada tiga pegawai yang bolos tanpa keterangan pasca libur lebaran Idulfitri.

"Hasil temuan ada 3 orang ASN tanpa keterangan," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 24 April 2024.

Ia mengatakan rencananya tiga ASN tersebut akan dipanggil pekan depan untuk klarifikasi. Sebab saat tim ke OPD ketiga ASN tersebut tidak ada ditempat.

"Nanti kita BAP," ucapnya.

Surtaman mengatakan ketiga orang tersebut adalah dua pegawai kecamatan satu orang pegawai UPT dinas. Ketika di BAP pihaknya akan menanyakan alasan ketiganya tidak ada ditempat saat sidak.

Untuk sanksi kata dia, tergantung hasil pemeriksaan. Apabila ketiganya hanya satu hari meninggalkan tugas maka sanksi ringan yang dijatuhkan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x