Perlindungan Konsumen di Ranah Digital, Belanja Daring Diawasi Kemendag

- 13 November 2020, 17:33 WIB
online shoping
online shoping /

KABAR BANTEN - Belanja dalam jaringan (daring) tidak luput dari pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tujuannya, untuk memastikan agar masyarakat sebagai konsumen tetap mendapat jaminan keamanan berbelanja. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah menegakkan perlindungan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang mengangkat tema “Kepercayaan Bertransaksi Menuju Konsumen Berdaya” yang digelar secara virtual dan terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Cibubur, Jawa Barat, Kamis, 12 November 2020.

Mendag mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai perubahan pola perilaku konsumen yang terjadi akibat pandemi ini juga harus mampu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha.

“Perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring akibat pandemi Covid-19 merupakan tren belanja terkini dan menuntut pemerintah untuk dapat merespons perubahan tersebut,” ujar Mendag, dalam keterangan pers Kemendag, Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga : Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peluang Besar Bagi UMKM

Dalam upaya perlindungan konsumen di ranah digital, kata dia, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan,” ujar Mendag.

Ia mengatakan, dalam membangun iklim yang seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen, Kemendag berkomitmen memudahkan pelaku usaha berbisnis dan dengan tegas mendorong agar para pelaku usaha memenuhi kaidah-kaidah perlindungan konsumen.

Seiring dengan hal tersebut, Kemendag berupaya mewujudkan konsumen berdaya. Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x