Penertiban Waralaba tak Berizin di Kota Cilegon, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Disperindag

- 8 Maret 2020, 09:30 WIB

CILEGON, (KB).- Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon sedang menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon terkait penertiban waralaba tak berizin. Di mana agenda penutupan tersebut, akan dilaksanakan mulai Kamis (26/3/2020).

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, setelah adanya rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon pada awal pekan ini, pihaknya sudah menyiapkan rencana aksi penutupan waralaba bodong.

“Pada dasarnya kami siap, untuk menutup waralaba bodong. Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Disperindag dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Jumat (6/3/2020).

Menurut dia, Dinas Satpol PP Kota Cilegon sudah menyiapkan anggota untuk penutupan waralaba yang membandel.

“Saat ini masih diberi kesempatan mengurus perizinan sampai Kamis (26/3/2020),” ujarnya.

Baca Juga : Urus Izin, Waralaba di Kota Cilegon Ditenggat Tiga Pekan

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Abadiah menuturkan, pihaknya telah melakukan teguran pertama pada Januari 2020. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan kedua awal Februari.

“15 hari setelah teguran kedua, itu Kamis (26/3/2020). Kala memang masih belum mengurus izin, baru kami hearing lagi dengan dewan, tentu akan ada penutupan, tapi, untuk eksekusi penutupan, akan dibahas lagi,” ucapnya.

Saat ini, tutur dia, ada 77 waralaba yang sedang mengurus izin dan 8 di antaranya sudah memenuhi persyaratan perizinan. “Jumlah waralaba kan 158 dan pada Januari lalu ada 115 yang tidak ada izinnya, ini puluhan waralaba sedang proses izin,” tuturnya.

Ia meminta kepada para pengusaha waralaba untuk segera mengikuti peraturan yang ada terkait toko modern, yaitu Peraturan Wali Kota Perwal Kota Cilegon Nomor 46 Tahun 2016 tentang Waralaba. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah