Arahan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah, Surat Edaran Menteri Agama Tuai Kontroversi

- 11 April 2020, 11:45 WIB

CILEGON, (KB).- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, menuai kontroversi. Surat Edaran berisi arahan agar masyarakat melakukan salat tarawih dan salat Idul Fitri di rumah, mendapat penolakan dari masyarakat Kota Cilegon.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Mahfudin mengaku telah didatangi para tokoh masyarakat dan ulama. Mereka ramai-ramai menolak arahan dari Kementerian Agama.

“Ada yang datang ke kantor, ada juga yang kami datangi. Intinya, mayoritas masyarakat Kota Cilegon menghendaki adanya salat tarawih dan salat Idul Fitri,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah selama ramadan, di Pemkot Cilegon, Kamis (9/4/2020).

Menurut Mahfudin, pemerintah pusat pada dasarnya tegas dengan isi dari surat edaran tersebut. Namun katanya, ada pasal keringanan bagi wilayah yang tidak masuk zona merah covid-19. “Pada point F surat edaran itu, pemerintah daerah diperbolehkan untuk membuat kajian. Jadi masih ada ruang untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing,” ujarnya.

Terkait hal ini, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, akan merapatkan persoalan ini dengan seluruh ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai tingkat kota hingga kecamatan Kota Cilegon, Dewan Masjid se-Kota Cilegon, dan lain-lain. Rapat ini akan dilaksanakan Senin (13/4/2020).

“Pekan depan, saya akan rapatkan persoalan ini dengan seluruh pihak berkepentingan. Nanti dibahas salat tarawih seperti apa, salat Ied-nya bagaimana. Kalau sekarang kan belum bisa dijawab, sebelum diadakan pertemuan itu,” tuturnya.

Menurut Edi, kontroversi surat edaran tersebut muncul, lantaran objek yang diatur berkaitan dengan ketakwaan. Maka itu,persoalan ini harus dibahas dengan banyak pihak.

“Ini kan urusan ketakwaan, urusan dunia kalah dengan urusan akhirat. Sehingga perlu dikaji lebih dalam, agar muncul satu keputusan yang tegas,” ucapnya. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x