KABAR BANTEN - Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkat Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) di Kota Cilegon hanya 50 persen.
Ketua Himpaudi Kota Cilegon Ika Agustiyah mengimbau PAUD agar ikut aturan Pemerintah Kota Cilegon tentang kebijakan PTM selama PPKM Level 3.
“Jadi kami mengikuti aturan dari Pemkot Cilegon dalam hal ini Dinas Pendididkan. Bahwa sekarang ini tengah PPKM, untuk itu PAUD hanya 50 persen,” kata Ika Agustiyah, Jumat 11 Februari 2022.
Baca Juga: Ratusan Pendidik PAUD di Banten Ikut Pelatihan, Ini yang Diharapkan
Ia menuturkan, selain kebijakan kehadiran 50 persen, pihaknya juga dituntut untuk menyediakan masker, hand sanitizer.
Namun demikian, untuk PAUD tergantung kebijakan Kepala Sekolah.
“Jadi kalau lembaga sifatnya himbauan, tapi kepala sekolah yang menentukan.Dimana ada juga musyawarah dengan Komite Sekolah,” ujar Ika Agustiyah.
Untuk teknis, tutur Ika, lagi-lagi lembaga Himpaudi hanya menyarankan dimana dalam kegiatan waktu belajar-mengajar dibatasi.
“Dimana untuk normalnya, Paud itu mulai belajar pukul 07.30 sampai dengan pukul 10.00. Namun karena adanya PPKM dan Pandemi ini, kami batasi hanya 60 menit saja,” tutur Ika Agustiyah.
“Itupun diatur oleh kepala sekolah, apakah siswanya yang bergantian, apakah sistem shift atau bergantian masuknya silahkan.nanti kami minta laporannya,” kata Ika Agustiyah, menambahkan.