Perokok Wajib Baca, Merokok Saat Berkendara Terancam Denda Jutaan Rupiah

- 29 Agustus 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi seorang pengendara mobil merokok sambil mengemudi
Ilustrasi seorang pengendara mobil merokok sambil mengemudi /Benja79/Pixabay

KABAR BANTEN - Perokok wajib baca dan mengetahui tentang aturan undang undang atau UU larangan merokok saat berkendara baik roda dua mau pun roda empat.

Aturan undang undang larangan merokok saat berkendara dibuat karena cukup merugikan bagi pengguna jalan.

Bahkan beberapa pengguna jalan pernah menjadi korban perokok dan diunggah serta beredar di media sosial akibat abu hingga bara rokok yang terkena mata.

 

Mengutip dari akun instagram @sisihukum, terdapat aturan undang undang yang melarang merokok saat berkendara, bahkan bisa terkena denda higga jutaan rupiah.

Berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Artinya, pengendara tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan merugikan orang lain.

 

Merokok saat berkendara sangat tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @sisihukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x