Perokok Wajib Baca, Merokok Saat Berkendara Terancam Denda Jutaan Rupiah

- 29 Agustus 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi seorang pengendara mobil merokok sambil mengemudi
Ilustrasi seorang pengendara mobil merokok sambil mengemudi /Benja79/Pixabay

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000, berdasarkan Pasal 310 (4) UU nomor 22 tahun 2009.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @sisihukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah