Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000, berdasarkan Pasal 310 (4) UU nomor 22 tahun 2009.***