Sedangkan gambar sebelas roda gigi memiliki filosofi sebelas Bab dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, tujuan dari penerapan K3 atau keselamatan kerja untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja.
Termasuk orang lain yang berada di lingkungan kerja, sehingga semua perusahaan wajib menerapkan K3.
Tak hanya itu, dengan menerapkan K3 atau keselamatan kerja pada lingkungan kerja juga bertujuan untuk menjamin setiap sumber produksi.
Supaya dapat digunakan secara aman dan efisien, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam melakukan setiap aktivitas pekerjaan.
Termasuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.***