Arti Rambu Lalu Lintas, Ada yang Bergelombang Hingga Tanda Perintah

- 18 Januari 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi rambu lalu lintas.
Ilustrasi rambu lalu lintas. /pixabay/Gerd Altmann

KABAR BANTEN - Rambu lalu lintas merupakan alat peraga yang sengaja dibuat untuk memberi isyarat kepada pengendara.

Misalnya memandu pengendara untuk menuju suatu tempat, hingga beberapa rambu lalu lintas yang memiliki larangan.

Karena di lokasi tersebut terdapat sesuatu yang berbahaya dan bisa membahayakan pengendara, maka dipasang rambu lalu lintas.

Namun, banyak dari masyarakat Indonesia seringkali melakukan sejumlah pelanggaran, terutama di jalan raya dan tidak mematuhi rambu lalu lintas.

Padahal rambu lalu lintas di jalan raya cukup banyak dipasang agar masyarakat melihat dan sadar akan keselamatan diri dan pengguna jalan.

Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia @kemenhub151, menjelaskan arti dari beberapa tanda rambu lalu lintas yang sering ditemui di jalan raya.

Seperti rambu petunjuk yang berfungsi untuk memandu atau memberikan informasi kepada pengendara saat melakukan perjalanan.

Misalnya seperti arah, Kota Serang 10 kilometer, Pandeglang 20 kilometer, dan seterusnya.

Kemudian, rambu peringatan yang biasanya dipasang di daerah dengan kondisi jalan tertentu.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah