Fenomena Artis Nyaleg di Pemilu 2024, Berikut Daftarnya, Anda Mau Pilih Siapa?

- 30 Mei 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi terkait fenomena deretan artis nyaleg atau jadi bacaleg di pemilu 2024.
Ilustrasi terkait fenomena deretan artis nyaleg atau jadi bacaleg di pemilu 2024. /Tangkapan layar/YouTube IndonesiaBaikID

Para caleg artis atau bacaleg artis dinilai perlu menjalani proses rekrutmen dan kaderisasi yang ketat agar setara dengan kader internal partai.

Baca Juga: Fakta Jimat Mustika Rantai Babi, yang Dipercaya Bikin Sakti

Memang sesuai aturan siapa saja boleh menjadi bacaleg asalkan memenuhi syarat-syarat nya.

Persyaratan jadi bacaleg atau bakal calon anggota legislatif berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 terbagi kedalam beberapa bagian.

Namun untuk persyaratan administratif tercantum dalam pasal 11 salah satu nya berumur minimal 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamat SMA atau Sederajat, tidak pernah menjadi terpidana sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan sejumlah persyaratan lainnya.

Jadi intinya siapapun boleh nyaleg atau jadi bacaleg asal memenuhi syarat-syarat terpenuhi.

Berbicara masalah caleg atau bacaleg sebenarnya ada berapa lowongan untuk jadi wakil rakyat sampai-sampai artis ikutan nyaleg atau jadi bacaleg.

Untuk pemilihan legislatif total ada 2.710 daerah pemilihan atau dapil, dan 20.462 kursi DPR DPRD seluruh Indonesia.

Dan 2.372 kursi DPRD Provinsi, 301 daerah pemilihan Provinsi, 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota, 2.325 daerah pemilihan Kabupaten/Kota.

Khusus jumlah kursi DPR RI pemerintah menambah kuota dari 575 kursi menjadi 580 kursi DPR RI setelah adanya 4 Provinsi baru yang dibentuk di Papua.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube IndonesiaBaikID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x