KABAR BANTEN - Berita baru-baru ini mengenai denda sebesar 345 juta euro yang diberikan kepada TikTok oleh otoritas privasi Uni Eropa (UE) telah menyoroti masalah penting terkait penggunaan TikTok di Indonesia.
Meskipun denda tersebut bukan berasal dari Indonesia, kita dapat mengambil pelajaran berharga terkait keamanan data dan perlindungan anak dalam penggunaan aplikasi ini di tanah air.
Pada dasarnya, TikTok adalah platform media sosial yang memungkinkan pengguna untuk berbagi video pendek.
Aplikasi ini telah menjadi fenomena global dan telah menarik perhatian khusus dari generasi muda di Indonesia.
Namun, seiring dengan popularitasnya, muncul pula pertanyaan tentang bagaimana TikTok mengelola data pengguna, terutama data anak-anak, dan bagaimana mereka melindungi privasi pengguna.
Penting untuk mencatat bahwa denda yang diberikan oleh otoritas UE kepada TikTok adalah karena pelanggaran privasi data anak-anak.