KABAR BANTEN - Bank Indonesia mencatat investasi atau aliran modal asing masuk atau capital inflow ke dalam negeri pada pekan ketiga Februari 2024 atau usai pemilihan umum mencapai 4,07 triliun.
Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan berdasarkan data transaksi 12 hingga 15 Februari 2024, non residen di pasar keuangan domestik tercatat beli neto 4,07 triliun rupiah.
"Terdiri dari jual neto Rp. 0,98 triliun di pasar SBN, beli neto Rp.6,03 triliun di pasar saham dan jual neto Rp. 0,98 triliun di sekuritas rupiah Bank Indonesia (SBBI)" ujar Erwin dalam keterangannya pada Jumat 16 Februari 2024.
Baca Juga: Realisasi Investasi Kota Tangerang 2023 Capai Rp14,99 Triliun, DPMPTSP Ungkap 4 Sektor Terbesar
Aliran modal asing alias investasi memang dipandang sebagai hal yang normal saat ini dengan klaim investasi asing akan mampu mengembangkan perekonomian rakyat dan membuka lapangan pekerjaan dan sebagainya.
Benarkah investasi asing akan menyejahterakan rakyat atau hanya rakyat.com/tag/mitos?utm_source=tag_article&utm_medium=tag_article">mitos belaka? Berikut ulasannya sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui kanal YouTube Muslimah Media Center.
Sejati investasi asing harus mampu menyejahterakan rakyat namun hal ini rupa hanya angan-angan atau rakyat.com/tag/mitos?utm_source=tag_article&utm_medium=tag_article">mitos belaka, seperti dijelaskan oleh James Petras dalam studinya yang berjudul Six Myths About the Benefits Of Foreign Investment The Pretension of Neoliberalism tahun 2006.
Misalnya klaim perkembangan ekonomi sejatinya ekonomi pemilik modal saja yang berkembang terbukanya lapangan pekerjaan karena ada perusahaan dan pabrik tidak terbukti.
Sebab perusahaan atau pabrik mudah melakukan PHK ketika mereka harus memangkas biaya operasional.
Lebih dari itu investasi asing membawa potensi bahaya yang mengancam kedaulatan negara.
Inilah bahaya ideologis investasi asing, dalam politik ekonomi Islam Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa investasi asing bisa menjadi jalan untuk menjajah suatu negara.
Investasi seperti ini merupakan investasi yang dikembangkan dalam sistem kapitalisme menjadikan keuntungan materi menjadi orientasi.
Jika memang benar investasi asing ditujukan untuk membangun demi kesejahteraan rakyat, konsep investasi sistem ekonomi adalah satu satunya jawaban.
Islam memandang investasi tidak dapat dipisahkan dari setiap masyarakat dan negara, baik yang dilakukan oleh individu kelompok ataupun negara.
Tanpa investasi ekonomi mustahil berkembang Abdul Hafid h dalam Dwabith al-Istithmar fi al-istihad al-Islamy (Tesis Master Universitas Hadje Lakhder-Bathnah, 2008) menjelaskan bahwa istilah Investasi (istitsmar) memang tidak dikenal dalam terminologi ahli fiqih klasik.
Namun mereka sebenarnya telah menggunakan istilah yang sama maknanya dengan kata tersebut yaitu tanmiyah, nama dan istinma artinya upaya mengembangkan harta dan memperbanyak jumlahnya.
Prinsip dasar investasi dalam Islam wajib terikat dalam syariat Islam, maka siapapun yang terlibat investasi harus memahami hukum-hukum syariat agar terhindar dari kegiatan investasi yang haram seperti:
Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
1. Investasi asing tidak boleh dalam bidang strategis atau sangat vital
Seperti proyek infrastruktur proyek strategis nasional dan sejenisnya.
Bidang tersebut merupakan kebutuhan publik jika dikelola dengan mekanisme investasi maka akan terjadi liberalisasi dan komersialisasi yang membuat rakyat tidak bisa menikmati kebutuhan publik tersebut.
Dengan konsep ini Islam menutup celah investasi sebagai sarana wasilah bagi orang kafir menguasai kaum muslimin sebagaimana firman Allah dalam surat An-nisa ayat 141.
2. Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang menimbulkan bahaya atau doror atas kaum muslimin.
Seperti investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamar atau minuman keras dan lain-lain.
3. Investasi asing tidak boleh pada kepemilikan umum atau harta takyat atau sumber daya alam (SDA).
Karena hal tersebut melanggar hadis Rosulullah SAW "kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yakni air, hutan, dan api"(HR. Abu Dawud).
4. Investasi asing tidak boleh membahayakan akhlak orang Islam.
5. Investasi asing tidak boleh dalam sektor ekonomi non riil.
Seperti investasi dibidang pasar modal, muamalah yang mengandung riba dan sejenisnya.
6. Investor bukan negara kafir atau muhariban fi'lan
Yakni negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin.
Adapun dari sisi permodalan harta yang diperoleh harus halal baik dari harta milik pribadi atau pun dari sumber lain yang halal.
Sumber harta pribadi bisa dari hasil bekerja atau menghidupkan tanah mati, menambang, berburu, mudhorobah, musaqat dan melakukan ijaroh, hasil warisan, harta dari kerabat, orang lain dan negara untuk melangsungkan kehidupan.
Pemberian negara semisal subsidi serta harta yang diperoleh tanpa konpensasi harta dan tenaga atau berasal dari pemberian akibat adanya hubungan personal seperti hadiah dan wasiat.
Kompensasi atas pelanggaran pihak lain atas seseorang seperti diyat pembunuhan dan luka fisik, mahar, barang temuan dan kompensasi dari negara.
Kemudian dari sisi bentuk investasi nya Islam hanya membolehkan investasi dibidang yang halal seperti dalam sektor pertanian, perindustrian hingga perdagangan.
Dengan catatan investasi dalam bidang ini juga harus sesuai dengan aturan Islam, contohnya dalam aspek industri beberapa hukum syariat yang harus dipatuhi adalah bentuk syirkah jual beli, perdagangan internasional dan istishna.
Dengan konsep investasi seperti ini insyaallah perekonomian yang berkembang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hanya saja investasi Islam tidak akan bisa diwujudkan kecuali dibawah naungan khilafah.***