KABAR BANTEN - Apakah dosa menggunakan harta yang didapatkan dari hasil temuan? Bagaimana hukum Islam terkait penggunaan harta temuan itu? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Kita tentu pernah menemukan harta, baik itu berupa uang atau pun barang. Lalu, apa yang harus kita lakukan dari harta temuan itu?
Menurut Ustadz Adi Hidayat, harta temuan itu jika pun ingin diambil, maka sebelumnya terlebih dahulu harus mempertimbangkan risiko yang akan melekat.
Baca Juga: Benarkah Jawaban Solat Istikhoroh Melalui Mimpi? Begini Jawaban Buya Yahya
Ustadz Adi Hidayat memberi dua cara yang harus kita lakukan jika mendapatkan harta temuan, seperti dikutip dari channel Youtube Adi Hidayat Official.
Sikap pertama yang bisa dipilih yakni dengan meninggalkan harta temuan itu, tetap ditempat saat ditemukan.
"Tinggalkan, tetap ditempatnya, kalau memang kita tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya. Karena hukum pertama terhadap barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu, tas, dompet, uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ujar Ustadz Adi Hidayat.
Maka dari itu, jika anda mendapatkan harta temuan, jika punya kemampuan dan ingin mengambilnya maka kewajiban itu akan langsung melekat kepada anda. Yakni, untuk mengembalikan harta temuan itu kepada pemiliknya.
Baca Juga: Misteri Kentut di Dalam Air, Apakah Benar Membatalkan Puasa?