Puasa Setop Ghibah! Eh Tapi Ada 6 Jenis Ghibah yang Diperbolehkan Loh, Yuk Cek Apa Saja

- 10 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi terkait benarkah ada beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan? Yok cek apa saja.
Ilustrasi terkait benarkah ada beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan? Yok cek apa saja. /Pexels/shvets-production

KABAR BANTEN - Menggunjing atau ghibah adalah salah satu aktivitas haram yang dilarang dalam Islam karena membicarakan aib seseorang dibelakang orang tersebut.

Apalagi saat bulan puasa kita harus menjaga diri dari berbagai prilaku yang dilarang seperti ghibah dan lainnya.

Namun, disisi lain ternyata ada juga jenis ghibah yang diperbolehkan dengan alasan karena suatu tujuan tertentu dengan niat yang baik.

Baca Juga: Benarkah Kentut di Dalam Air Dapat Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Buya Yahya

Dimana dosa ghibah ini dijelaskan dalam salah satu ayat Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam surat Al Hujurat ayat 12, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah ke roda Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang".

Dijelaskan dalam riwayat Imam Ahmad dan Thabrani, hadits riwayat Ya'la bin Siyabah pernah mengisahkan, Rasulullah SAW pernah melintasi sebuah kuburan yang penghuninya sedang disiksa.

Kemudian, beliau bersabda, "Sesungguhnya mayit ini banyak memakan daging orang lain (ghibah)".

Meskipun demikian, Syaikh Hassan Ayyub dalam As Suluk Al Ijtima'i (Fikih Sosial), menurut pendapat Imam Nawawi yang mengatakan ada beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam Islam.

Dimana beberapa bentuk ghibah ini memiliki tujuan yang benar menurut syariat, lalu apa saja bentuknya?

Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui laman Instagram @bravevoyagers, berikut adalah beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam syariat:

1. Dalam rangka mengadukan kezaliman

Menggunjing atau ghibah ini diperbolehkan bagi orang yang teraniaya untuk melaporkan kezaliman seseorang yang diperbuat pada dirinya, kepada penguasa, atau hakim dan yang lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk mengatasi persoalannya dengan orang yang telah menzaliminya, dengan mengatakan, "Si Fulan telah menzalimi saya begini dan begini".

2. Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran

Mengembalikan orang yang berbuat maksiat pada jalan yang benar, maka ia dapat meminta pada penguasa agar menghilangkan kemunkaran tersebut dengan mengatakan, "Fulan telah berbuat demikian, maka hukumlah ia atas kemunkaran yang diperbuatnya". Dan lain sebagainya.

Dengan tujuan untuk menghilangkan kemunkaran tersebut, namun, apabila tidak dimaksudkan, maka dilarang.

Baca Juga: Kenapa Bulan Ramadan Begitu Istimewa? Ternyata Ini Keistimewaannya Menurut Ustadz Adi Hadayat

3. Meminta kepastian hukum atau fatwa

Seseorang dapat berkata pada juru fatwa, "Ayahku, saudaraku, suamiku atau Fulan telah berbuat zalim kroasaku, Pakah hal itu pantas baginya?

Lantas bagaimana caraku untuk menghindarinya memperoleh hakku, menolak kezalimannya, dan lain sebagainya.

Maka yang demikian itu boleh dilakukan bagi orang membutuhkannya, tapi lebih baik dengan mengatakan, "Apa yang akan kamu katakan mengenal lelaki, seseorang, suami atas perbuatannya tersebut?" Maka tujuannya akan tercapai tanpa harus menjelaskan identitas orangnya.

Meskipun demikian, dengan memperjelas masalah itu diperbolehkan sebagaimana yang akan kita bicarakan dalam hadits.

4. Mengingatkan kaum muslimin dari perbuatan jelek serta menasihati mereka

Seperti menunjukkan cacatnya para Pegawai dan Saksi, maka yang demikian itu diperbolehkan berdasarkan ijma kaum muslimin, bahkan bisa menjadi wajib karena kebutuhan.

5. Apabila seseorang itu berterus terang dengan kefasikannya

Seperti terang-terangan minum khamar di depan umum, mengurangi timbangan dalam perdagangan, mengambil harta dengan zalim, menjadi pemimpin dalam hal krbatilan, maka mereka boleh disebutkan aibnya tanpa menyebut aib yang lain.

6. Memperkenalkan jati diri seseorang yang sudah masyhur

Memberi julukan seseorang yang telah dikenal dengan julukan tersebut, seperti buta, tuli dan lain-lain.

Baca Juga: Tradisi Unik Menyambut Bulan Ramadan di Indonesia, Mulai Meugang, Padusan Hingga Megibung

Maka memanggil dengan julukan tersebut diperbolehkan dengan tidak bermaksud merendahkannya.

Namun, seandainya memungkinkan dengan dipanggil dengan panggilan yang lain, maka itu lebih utama.

Itulah informasi tentang beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam Islam, semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @bravevoyagers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah