KABAR BANTEN - Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan tren di kalangan artis dan public figur yang melepas jilbab setelah menjadi terkenal.
Fenomena ini sering kali menarik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang hukum Islam terkait dengan melepaskan jilbab bagi wanita dewasa.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi pandangan Islam tentang masalah ini dengan mengacu pada sumber-sumber utama dalam agama Islam.
Sebelum membahas hukum melepaskan jilbab, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan jilbab dalam konteks Islam.
Jilbab dalam Islam merujuk pada pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat wanita.
Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi sesuai dengan ajaran Islam, dan termasuk di dalamnya adalah tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Menurut mayoritas ulama dan otoritas Islam, melepaskan jilbab oleh wanita dewasa tidak diperbolehkan dalam Islam.
Hal ini dikarenakan jilbab merupakan bagian dari kewajiban berpakaian yang ditetapkan dalam agama Islam untuk melindungi aurat wanita dari pandangan yang tidak senonoh dan untuk menjaga kesucian dan kehormatan mereka.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 31: