BST Rawan Disunat, Anggota DPR Ungkap Modus Para Oknum Pelakunya, Ace: Kalau tidak Diberi Mengancam

30 Juli 2021, 15:55 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily pastikan dana haji aman. /Dok. DPR RI

KABAR BANTEN - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai atau BST rawan disunat, jika dalam pendistribusiannya masih dikumpulkan di kantor desa atau kelurahan dan tidak diantar langsung ke rumah warga.

Selama tidak diantar langsung ke rumah warga, BST rawan disunat dan sangat disayangkan jika terjadi pemotongan atau warga tidak menerima utuh.

Untuk menghindari BST rawan disunat, perlu ada sosialisasi kepada warga penerima bantuan sosial bahwa uang tersebut merupakan hak mereka dan tidak ada potong memotong oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat untuk kepentingan apapun.

Baca Juga: Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, DPR Minta Ini ke Pemprov Sumsel, Ace: Harus Transparan

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, yang menyayangkan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memotong bansos untuk warga terdampak kebijakan PPKM Darurat.

Ace mendesak kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut tuntas permasalahan tersebut. Harus diusut dengan tuntas pelaku pemotongan bansos tunai tersebut,”katanya dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari dpr.go.id, Jumat, 30 Juli 2021.

Dalam menyalurkan bansos, menurut Ace, sebaiknya langsung disalurkan dan diterima warga. Apabila proses penerima bansos dikumpulkan melalui kantor desa atau dikolektifkan oleh aparat di tingkat bawah, maka potensi ‘pemotongannya’ sangatlah rawan. 

Ace mengaku masih menemukan praktek penyaluran BST dikumpulkan di kantor desa atau kelurahan, tidak diantar langsung ke rumah warga. Selain itu, ia menemukan kasus pemotongan oleh para oknum aparat yang mengaku dapat memasukkan data masyarakat sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Wisma Kopo Bogor, Tempat Isoman Anggota DPR, Begini Fasilitasnya

“Kalau tidak diberi, oknum itu mengancam penerima bantuan tidak akan mendapatkan bansos lagi. Praktek seperti ini banyak terjadi dalam penyelenggaraan bansos,” ucpanya. 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyatakan, tindakan untuk memotong bansos atas dasar pemerataan juga tidak boleh dilakukan RT atau RW maupun kepala desa. Letak persoalannya adalah pada akurasi data penerima bantuan.

“Jika memang bansos diberikan kepada pihak yang membutuhkan, tentu tak perlu dipotong untuk kepentingan yang lain,” kata dia.

Salah satu modus praktek penyelewengan bansos ini adalah ketidaksesuaian harga dalam Bantuan Pangan Non Tunai. Pihaknya mengaku sudah beberapa kali menyampaikan kepada Kementerian Sosial soal perlunya pengawasan bagi penyaluran bansos itu.

Baca Juga: Bantu Keluarga Miskin, Komisi V DPRD Banten Minta Pemprov Banten Segera Cairkan Bansos Jamsosratu

“Sebetulnya, Kementerian Sosial sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bantuan itu tidak disunat. Hal yang penting menurut saya adalah mendorong keberanian warga untuk melaporkan adanya penyelewengan bantuan sosial itu,"katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler