"Tatap muka batasi, Banten akhir masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) itu pada 8 Agustus sepertinya tidak ada perpanjangan. Kami tetap terapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Reses akan dilaksanakan selama delapan hari kerja dan tidak boleh dilaksanakan pada hari libur.
"Delapan hari masa kerja, engak boleh di hari libur. Jadi pelaksanaan reses setelah agenda nasional," ucapnya.
Reses merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan dilaksanakan DPRD Banten meski suasana masih pandemi Covid-19. Sebab, ada ketentuan peraturan perundang-undangnya yang harus dilaksanakan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. (SN)*