Rekomendasi Kemendagri Belum Diterima, Pengesahan Raperda RZWP3K Kembali Ditunda

- 21 Oktober 2020, 09:10 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda /

KABAR BANTEN - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kembali diundur.

Sebab, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda RZWP3K belum diterima DPRD Banten.

Sekretaris DPRD Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, proses pembahasan Rancangan Perda RZWP3K di tataran panitia khusus (pansus) telah selesai. Melalui kata akhir Fraksi DPRD Banten menyatakan sepakat terhadap Raperda RZWP3K.

"Jadi pleno pansus RZWP3K telah sepakat di kata akhir fraksi telah menyetujui. Bagi pelaksanaan administrasi, fasilitasi keuangan, dan administrasi kegiatan, pleno itu adalah akhir," katanya kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Dengan demikian, Rancangan Perda telah memenuhi kriteria untuk dibawa ke dalam rapat paripurna pengesahan DPRD Banten.

Baca Juga : Ketua KPK Beberkan Kasus Korupsi di 26 Provinsi, Banten Urutan Berapa?

Namun pengesahan yang diagendakan pada Selasa 20 Oktober 2020 kembali ditunda karena rekomendasi Kemendagri atas Rancangan Perda itu belum diterima DPRD Banten.

"Tentu dinamikanya masih kita tunggu sampai sejauh mana arahan Kemendagri," ujarnya.

Belum turunnya rekomendasi Kemendagri kemungkinan besar didasari berbagai pertimbangan seperti telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang hampir bertepatan dengan pembahasan Rancangan RZWP3K di DPRD Banten.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x