Pengajuan Dana Desa Secara Online

- 6 Maret 2020, 02:00 WIB

LEBAK, (KB).- Pengajuan Dana Desa (DD) oleh setiap desa saat ini dilakukan secara online. Namun, dari 340 desa di Kabupaten Lebak, baru 16 desa yang sudah mengajukan permohonan DD tahap pertama.

Kepala bidang Pengelolaan Keuangan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak Endang Subrata mengatakan, di tahun pertama penerapan sistem online untuk pengajuan DD, baru 16 desa yang mengajukan dari jumlah 340 desa di Lebak “Jadi sekarang desa tidak perlu lagi membawa berkas pengajuan ke sini, cukup mengupload melalui aplikasi online,” kata Endang, Rabu (4/3/2020).

Selain sudah menetapkan APBDes, syarat lain yang harus dipenuhi desa yang ingin mengajukan DD adalah memasang baliho APBDes 2020 dan realisasi 2019.

“Itu syarat dalam rangka pembinaan kepada desa. Balihonya bebas dipasang di mana saja yang mudah dilihat masyarakat,” ujarnya.

Berkas pengajuan yang sudah diupload oleh desa akan langsung diproses oleh DPMD, tidak menunggu desa lain yang belum mengajukan. Pencairan DD pun berbeda. Jika sebelumnya DD ditransfer terlebih dahulu ke kas kabupaten, tahun ini langsung dikirim ke kas desa.

“Ini yang paling berbeda. Jadi sekarang kabupaten hanya pencatatan saja. Tetap tercatat di APBD, tapi langsung ke rekening desa. Nah, setelah desa mengajukan langsung kami kirim ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Jadi yang ngajuin duluan ya cair duluan,” papar Endang.

Untuk tahun ini, jumlah DD mencapai Rp293.488.848.000 yang pencairannya dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama pencairan paling lambat Maret, tahap kedua paling lambat Juni dan tahap paling lambat Desember.

“Tahun ini juga berbeda pencairannya. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Kalau sebelumnya, 20-40-40,” katanya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x