Kajari Lebak: Jangan Bermain dengan Dana Bansos

- 22 Mei 2020, 15:30 WIB
PSX_20200522_151808
PSX_20200522_151808

LEBAK, (KB).- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Edi Winarko tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku penyelewengan dana Bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

"Jangan main-main dengan dana Bansos. Jika ada pelaku penyelewengan, siap-siap mendapatkan konsuekuensi hukum, karena pasti akan kita tindak tegas," kata Edi Winarko saat blusukan dan memberikan bantuan paket sembako kepada warga miskin yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Lebak, Kamis (22/5/2020).

Menurut dia, sudah jelas, jika ada permainan dalam penyaluran maka akan ada sanksinya. Karenanya, pemberian bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran untuk warga yang membutuhkan.

"Saya harap rekan media, ikut mengawasi penerima bantuan termasuk proses penyaurannya sehingga bisa tepat sasaran," ucapnya.

Dalam penyaluran bantuan itu, pihaknya juga telah meminta Ikatan Wartawan Online (IWO) Lebak dan Relawan Kornas Jokowi untuk membantu menyalurkan bantuan paket sembako tersebut.

“Paket sembako kita bagikan di enam Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. kelima Kecamatan itu yaitu Kecamatan Rangkasbitung, Warunggunung, Cibadak, Karanganyar, Cirinten dan Kecamatan Gunungkencana" turturnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kata dia, masih banyak yang ekonomi warga terdampak akibat adanya Covid-19 belum menerima bantuan sosial sebagaimana mestinya. Ketika pihaknya turun blusukan melihat warga yang seharusnya menerima bantuan sosial mereka tidak dapat.

Salah satu warga penerima bantuan sembako, Suadi (65), warga Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalangnganyar mengaku senang bisa mendapatkan bantuan. Ia tidak menyangka di tengah kondisi serba kesultan secara ekonomi masih ada yang memikirkan nasibnya.

“Saya bersyukur bisa mendapatkan bantuan. Ini cukup berarti bagi saya," ucapnya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x