Pengembangan Fasilitas Publik, Pemkab Lebak Tunggu Pelepasan Lahan

- 30 Juli 2020, 21:30 WIB
kabupaten lebak logo
kabupaten lebak logo

LEBAK, (KB).- Pemkab Lebak hingga kini masih menunggu kepastian pelepasan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII seluas 59 hektare (Ha) di blok Cisalak. Sebab, hingga kini proses pelepasan lahan masih menunggu persetujuan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita sudah menyerahkan data-data yang dibutuhkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dibahas bersama Kementerian BUMN," kata Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri, Rabu (29/7/2020).

Ia mengatakan, dari 59 ha lahan PTPN VIII yang dimohon Pemkab Lebak untuk dilepas, 40 hektare rencananya akan dijadikan hutan kota. Sisanya, untuk pembangunan kantor pemerintahan, rumah sakit dan pasar.

”Ada beberapa perkantoran yang harus dibangun, seperti BPBD, KPU kemudian Bawaslu dan beberapa lainnya," katanya.

Untuk rumah sakit, lanjut dia, memang menjadi kebutuhan. Karena, melihat kondisi RSUD sekarang ini sudah seharusnya diperluas. Namun, tidak mungkin dilakukan, karena tidak ada lahannya. "Makanya perlu kami pindah agar lebih luas,” ucapnya.

Termasuk Mapolres dan terminal, keduanya juga diajukan permohonan agar lahannya dihibahkan. Karena, sekarang ini status lahannya masih pinjam pakai. Pemkab sangat berharap agar permohonan tersebut disetujui, sehingga pembangunan fasilitas publik bisa segera dilakukan.

”Ibu Bupati inginnya ini segera terwujud, terutama untuk rumah sakit. Jadi kalau tahun ini diserahkan, tahun 2021 kita bisa membuat Detail Engineering Design (DED) dan di tahun berikutnya bisa dimulai pembangunannya,” tuturnya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x