Kapan Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru? Simak Penjelasan BKN dan Ketentuan Prokesnya

25 Agustus 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2021 dan seleksi Kompetensi PPPK Non Guru yang akan dilaksanakan mulai 2 September 2021.. /Instagram.com/@bkngoidofficial/

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 (SKD CPNS 2021) dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.

Kepastian pelaksanaan SKD CPNS 2022 dan Seleksi Kompetensi PPPK non Guru ini, setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Satya Pratama dalam siaran pers Selasa 24 Agustus 2021 menyampaikan tes SKD CPNS 2021 dan seleksi PPPK Non Guru akan dimulai pada 2 September 2021.

Baca Juga: Sejumlah CPNS dan PPPK Kabupaten Serang Lolos Lalui Masa Sanggah, Tahap Selanjutnya SKD

Satya mengatakan atas rekomendasi Satgas Penganan Covid-19 mengenai izin pelaksanaan tes SKD CASN 2021 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021, BKN atas rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat bagi peserta SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.

Ketentuan protokol kesehatan bagi peserta tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tersebut mencakup beberapa hal, di antaraya:

Baca Juga: Gagal Lolos CPNS Akibat Pendidikan Gak Sesuai? Alihkan Mimpimu! Pekerjaan Ini Menjanjikan Anda Sukses

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Baca Juga: 3.083 CPNS 2021 Kabupaten Lebak Lolos Seleksi Administrasi, 433 Diantaranya TMS

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Ribuan Pelamar CPNS 2021 Kabupaten Serang Lolos Administrasi

Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Adapun pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di di Titik Lokasi (Tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan akan dimulai pada 2 September 2021.

Baca Juga: Ratusan Pelamar CPNS 2021 Kota Serang Gugur

Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Satya mengatakan BKN mengimbau agar instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.

Baca Juga: H-1 Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup, Masih Ada Waktu untuk Daftar! Berikut 10 Instansi Ramai dan Sepi Pelamar

Sementara bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

BKN juga, kata dia, telah melampirkan teknis pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non Guru di Tilok BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Surat BKN Nomor 7787/BKS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Ia mengatakan BKN meminta agar instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler