ASN Terafiliasi Organisasi Terorisme, Hati-Hati Jejak Digital, Ini Hukuman dan Sanksi Tegasnya

19 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS. Bagi mereka yang terafiliasi terorisme, Menteri PANRB siapkan hukuman dan sanksi tegas. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tanggapi oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 Antiteror. 

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme, menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: 15 ASN Ditangkap Atas Aksi Terorisme, Setelah Seorang Tersangka Kelompok JI Diringkus di Tangerang Banten

“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari menpan.go.id, pada Rabu, 16 Maret 2022.

Sanksi bagi ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme dilarang, yang tertulis dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. 

Jadi bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Dia menjelaskan, radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa. Oleh karena itu, dia berharap PNS bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.

"Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," jelasnya.

Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital. Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.

ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti. 

Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah.

"Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN,” kata Tjahjo.

Untuk memberantas paham radikalisme, pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah. 

Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Pada tahun 2019, sebelas kementerian dan lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan. 

Sebelas instansi tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. 

Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler