Biaya Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Terbaru, Berlaku Mulai 31 Oktober 2022

3 November 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait aturan biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2022. /Dokumen Pikiran Rakyat

KABAR BANTEN – Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Aturan baru biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN. 1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam isi surat telegram tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) biaya pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kapolri juga menegaskan bahwa untuk kepala seluruh personel tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan selain pungutan biaya BPNP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Penggolongan SIM Terbaru Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki fungsi dan peran yakni sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa hingga sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Penggunaan Golongan SIM (Pasal 211 (2) PP 44/93)

Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Baca Juga: 3 Golongan SIM C Diberlakukan Agustus 2021, Berikut Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor

Berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN. 1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 tersebut, berikut biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi terbaru:

1.Penerbitan SIM Baru, SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum yaitu Rp120.000.

2.Penerbitan SIM baru, SIM C, C1 dan C2 yaitu Rp100.000.

3.Penerbitan SIM baru, SIM D dan D1 yaitu Rp50.000.

4.Penerbitan SIM baru, SIM Internasional yaitu Rp250.000.

5.Perpanjangan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum yaitu Rp80.000.

6.Perpanjangan SIM C, C1, C2 yaitu Rp75.000.

7.Perpanjangan SIM D dan D1 yaitu Rp30.000.

8.Perpanjangan SIM Internasional yaitu Rp225.000.

Selanjutnya, masyarakat diberi arahan dalam hal pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikotes).

Bahwa untuk calon uji SIM hal tersebut bukanlah bagian dari serangkaian mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar gedung area Satpas.

Selain itu, biaya pemeriksaan dipungut sendiri oleh Dokter maupun Psikolog untuk pelayanan kesehatan.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Kemudian, petugas melarang memungut biaya apapun baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan SIM.

Oleh karena itu, polri meminta jajaran untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan maupun biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM atau Suarat Izin Mengemudi.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).

Demikian informasi terbaru terkait biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi terbaru.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler