KABAR BANTEN – Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Aturan terbaru tentang penerbitan dan penandaan SIM tersebut yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.
Penggolongan SIM terbaru berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut yakni sebagai berikut:
SIM A
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM A Umum
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.