SAH! Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024

7 Februari 2024, 21:00 WIB
Presiden Jokowi tegaskan tak akan berkampanye pada Pemilu 2024. /Ahmad Rivai Kasim/Youtube/SekretariatPresiden

KABAR BANTEN - Publik akhirnya tidak lagi dibikin penasaran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan ikut kampanye pada Pemilu 2024.

Sebelumnya ramai disebutkan bahwa Presiden Jokowi akan mengambil cuti dan berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Publik menduga Presiden Jokowi akan berkampanye pada Pemilu 2024 lantaran sempat melontarkan pernyataan bahwa Presiden boleh berkampanye sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu.

Pernyataan Presiden Jokowi soal kampanye itu menuai reaksi beragam. Ada yang mengecam karena Presiden memihak kepada salah satu pasangan capres cawapres.

Namun kabar terbaru bahwa Presiden Jokowi menegaskan tidak akan berkampanye di Pemilu 2024.

"Yang bilang siapa? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, dikutip Kabar Banten dari Antara, Rabu 7 Februari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: Anies dan Prabowo Bakal Kampanye Diwaktu yang Sama, Begini Tanggapan Pendukung di Provinsi Banten

Presiden Jokowi kembali menegaskan kepada media bahwa pernyataan tentang presiden boleh berkampanye merupakan ketentuan dalam Undang-Undang. Publik harus mengetahui undang-undang itu.

"Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," kata Jokowi.

Sebelumnya Jokowi diberitakan sempat menyatakan bahwa Presiden juga punya hak yang sama untuk bisa berkampanye di pemilihan umum.

Baca Juga: Emang Boleh Presiden dan Menteri Ikut Kampanye Pemilu? Kupas Tuntas Aturannya

Presiden Jokowi kemudian memberikan keterangan khusus mengenai ketentuan bahwa presiden boleh berkampanye.

Saat itu di hadapan media, Jokowi menegaskan bahwa presiden boleh berkampanye diatur dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan itu yang kemudian ditafsirkan publik bahwa Presiden Jokowi akan berkampanye pada Pemilu 2024.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler