Emang Boleh Presiden dan Menteri Ikut Kampanye Pemilu? Kupas Tuntas Aturannya

- 27 Januari 2024, 06:15 WIB
Potret Presiden Joko Widodo terkait aturan dan undang-undang kampanye bagi Presiden dan Menteri di Pemilu.
Potret Presiden Joko Widodo terkait aturan dan undang-undang kampanye bagi Presiden dan Menteri di Pemilu. /Tangkap layar /Instagram @jokowi

KABAR BANTEN - Pemilihan umum atau Pemilu selalu menjadi momentum krusial dalam kehidupan berdemokrasi. Pada setiap pemilu, terdapat aturan dan tatanan kampanye yang perlu diikuti oleh semua pihak, terutama oleh presiden, menteri, dan pejabat negara.

Namun, terdapat larangan bagi para ASN/POLRI dan sejumlah pejabat negara lain untuk mengikuti kampanye. Sebenarnya, bagamimana aturan terkait kampanye Pemilu? Mengapa presiden dan menteri boleh berkampanye sedangkan ASN, POLRI, dan sejumlah pejabat negara lain tidak boleh?

Dalam artikel ini, kita akan menjawab pertanyaan itu dengan menjelajahi secara mendalam mengenai aturan kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Pihak yang Boleh Melakukan Kampanye

Pasal 299 dari Undang-Undang tersebut mengatur pihak yang berhak melaksanakan kampanye. Hal ini mencakup presiden, wakil presiden, pejabat negara yang merupakan anggota partai politik, dan pejabat negara lainnya yang tidak berstatus sebagai anggota partai politik, tetapi memiliki peran tertentu dalam kampanye.

2. Syarat-syarat Kampanye

Pasal 300 dan 302 menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah selama melaksanakan kampanye.

Diantaranya adalah kewajiban untuk tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah. Selain itu, Menteri yang terlibat dalam kampanye dapat diberikan cuti selama satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

3. Penggunaan Fasilitas Negara

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x