KPK Tangkap Menteri Edhy dan Wali Kota Cimahi, Punya 600 Izin Penyadapan, OTT Berlanjut

- 29 November 2020, 07:48 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Instagram.com/@officialkpk

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu dalam waktu empat hari melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Menteri Edhy ditangkap KPK pada Selasa 24 November 2020 di Bandara Soetta atas dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Sedangkan Wali Kota Cimahi diciduk oleh KPK karena terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan di Cimahi pada Jumat 27 November 2020.

Sebelum penangkapan Menteri Edhy dan Wali Kota Cimahi ini, KPK telah menginformasikan telah mengajukam izin 600 penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga : Dua Mantan Kapolda Banten Masuk Bursa Calon Kapolri, Ikuti Jejak Pradopo dan Badrodin

Sebagaimana diberitakan KabarBanten.com sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, saat ini KPK tidak hanya fokus pada bidang pencegahan, lembaga antirasuah ini juga tetap melakukan tugas-tugas penindakan.

“Sekarang sejauh ini melihat KPK pada ranah pencegahan, kami ingin memberi tahu bahwa kami tetap melakukan tugas-tugas penindakkan,” kata Nawawi kepada wartawan di depan Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 24 November 2020.

Bukti bahwa pihaknya tetap melakukan penindakan, kata dia, dalam beberapa waktu kebelakang telah diajukan 600 izin penyadapan kepada dewan pengawas KPK.

“Kami tetap melakukan penyelidikan tertutup, kami lakukan itu dengan bukti sekitar 600-an tim penyadap yang sudah kami mintakan kepada pengawas,” katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah