Kode Keras Presiden ke Mendagri: Ingatkan Lagi Kepala Daerah Soal Prokes

- 30 November 2020, 13:05 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan orasi ilmiah Dies Natalis ke-58 UIN SMH Banten, melalui virtual, Kamis 25 November 2020.
Presiden Joko Widodo saat memberikan orasi ilmiah Dies Natalis ke-58 UIN SMH Banten, melalui virtual, Kamis 25 November 2020. /Dokumentasi BPMI Setpres/

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19  guna mencegah penyebaran Covid-19di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Baca Juga : Tertinggi di Kota Tangsel, Kenaikan Kasus Positif Covid-19 di Banten Catatkan Rekor

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi  masyarakat dalam mematuhi prtokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam  kerumunan  yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah