Satgas Covid-19 Perketat Pengawasan Perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia

- 23 Desember 2020, 21:48 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers /

KABAR BANTEN -Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Keputusan memperketat pengawasan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia ini diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 berlaku.

Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri bagi pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik dipintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” tutur Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga : Takut Dirapid Test, Jumlah Penumpang Arus Mudik Natal 2020 di Pelabuhan Merak Turun

Dia mengatakan bahwa tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona.

Ia menuturkan telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri.

”Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia,” katanya.

Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australiaserta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah