KABAR BANTEN- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia.
Larangan WNA masuki Indonesia ini menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Ketentuan larangan WNA masuki Indonesia ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia.
Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
Baca Juga : Indonesia Resmi 'Lockdown' Sementara WNA Mulai 1 Januari 2021
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 danaddendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. 4.
Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3.
Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.