Indonesia Resmi 'Lockdown' Sementara WNA Mulai 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 18:31 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020 /Setkab.go.id

KABAR BANTEN - Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi mengumumkan penutupan pintu masuk (lockdown) sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.

Lockdown sementara bagi WNA tersebut berkenaan dengan munculnya varian baru virus Corona atau  Covid-19, yang disebut menular lebih cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin 28 Desember 2020, berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama, seperti dikutip KabarBanten.com dari Antara.

Baca Juga : Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Diminta tak Anggap Remeh, DPR: Jangan Ulangi Kesalahan

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Ini Ikuti Jokowi, Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Menurut Menlu Retno, jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x