KKP Buka Layanan Kilat Sejak 2019, Sudah 8.438 Izin Tangkap Diterbitkan, Wow! Angkanya Mencengangkan

- 6 Januari 2021, 10:19 WIB
Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan
Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan /kkp.go.id

KABAR BANTEN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan sebanyak 8.438 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap sejak 31 Desember 2019.

Dokumen tersebut terdiri dari 2.499 surat izin usaha perikanan (SIUP), 5.516 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 423 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). 

Peningkatan penerbitan usaha tersebut, seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

Baca Juga: Manajemen Aset Pemprov Banten Terbaik Kedua se-Indonesia Hasil Penilaian KPK

Layanan perizinan melalui SILAT yang telah diinisiasi sejak tahun 2019 itu, membuat proses perizinan menjadi lebih cepat yakni cukup satu jam saja. 

"Kami juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja, mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dikutip Kabar Banten dari kkp.go.id.

Baca Juga: Bayah Diguncang Dua Kali Gempa, BMKG Ungkap Aktivitas Sesar, Tsunami 20 Meter Membayangi

Dia mengatakan, sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin. 

Tujuannya, untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bertambah 345 Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Banten, Duh! Klaster Hajatan Terbanyak

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah