"Adanya UUCK ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.
Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2021, Pemkot Tangerang Butuh Ribuan Pegawai, Ini Syaratnya
Dia mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Hingga 31 Desember 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp600,4 miliar. Angka yang mencengangkan tersebut, melampaui capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar.
Baca Juga: Dinsos Pandeglang Evaluasi Kinerja TKSK dan Pendamping BPNT
Dia menyampaikan persentase capaian PNBP tahun 2020 sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp900,3 miliar. Meski demikian, Zaini menambahkan evaluasi akan terus dilakukan.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara.
Baca Juga: Mengenal Sosok Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jago Bidang Reserse dan Hukum
Menurutnya raihan PNBP tahun 2020 tersebut tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.
Baca Juga: Penghapusan Formasi Guru Jadi CPNS Banjir Kritik, Pemerintah Buka Peluang PPPK Dapat Uang Pensiun
Menurutnya pendekatan PNBP dari izin dapat diubah menjadi pungutan hasil perikanan (PHP). Misalnya nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara melalui PHP.***