BPN Luncurkan Aplikasi 'Sentuh Tanahku', Urus Berkas Hingga Cek Sertifikat Tanah Bisa 'Online', Begini Caranya

- 3 Februari 2021, 17:51 WIB
Tangkap layar akun Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu, 3 Februari 2021. Ronal Surapradja saat mengenalkan aplikasi digital 'Sentuh Tanahku' yang diluncurkan BPN.
Tangkap layar akun Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu, 3 Februari 2021. Ronal Surapradja saat mengenalkan aplikasi digital 'Sentuh Tanahku' yang diluncurkan BPN. /Instagram @kementerian.atrbpn

KABAR BANTEN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi digital 'Sentuh Tanahku'.

Aplikasi 'Sentuh Tanahku' adalah sebuah aplikasi digital yang tersedia untuk smartphone dengan sistem operasi android, maupun iOS, dan memiliki sejumlah fitur. 

Fitur aplikasi 'Sentuh Tanahku' di antaranya notifikasi, info berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, serta info layanan yang akan menjawab semua permasalahan pertanahan.

Baca Juga : Kabar Gembira! Spesies Paling Langka di Dunia Terlihat Diawal 2021, Aktivitas Badak Jawa Terpantau Kamera TNUK

“Zaman sekarang zaman serba digital canggih gak perlu ke luar rumah karena sekarang masih Covid-19. Nih soal aplikasi bukan hanya mesen-pesen makanan ngirim barang, ngurus berkas ngecek sertifikat tanah sudah sejauh mana prosesnya, bisa pakai aplikasi namanya aplikasi 'Sentuh Tanahku',” ujar Ronal Surapradja, dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu, 3 Februari 2021.

“Saya sudah download aplikasi 'Sentuh Tanahku' bukan saja kita bisa mencari berkas, sertifikat tanah kita. Info layanan lokasi bidang sertifikat hilang bisa,” lanjut Ronal Surapraja.

Jadi, bagi Kamu yang mengurus tanah enggak perlu datang ke kantor pertanahan (BPN) setempat. “Cukup download aplikasi 'Sentuh Tanahku',” ujar Ronal Surapradja.

Baca Juga : Dorong Bisnis Ritel dan Adopsi Pembayaran Digital, ShopeePay Hadir di Seluruh Gerai Matahari Department Store

Selain aplikasi 'Sentuh Tanahku', Kementerian ATR atau BPN akan segera meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

Berikut data bidang tanah hak milik yang tersimpan di sertifikat tanah elekronik:

1. Terdapat gambar bidang tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRcode menuju surat ukur elektroik.
2. Right, hak yang diterbitkan, Restriction, larangan, dan Responsibility, tanggungjawab dicantumkan dalam sertipikat.
3. Kode unik merupakan kode unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
4. Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern, yakni bentuk specimen tanda tangan dilengkapi cap kantor pertanahan.

Baca Juga : Lebak Unique, Inilah 10 Tempat Wisata di Kabupaten Lebak yang Wajib Dikunjungi

5. Jenis hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
6. Nomor identifikasi bidang (NIB) merupakan single ID yang menjadikan referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
7. Lambang BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) sebagai penyedia tanda tangan elektronik, merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
8. QRcode merupakan data sertipikat elektronik digunakan untuk mengakses informasi langsung sertipikat elektronik melalui sistem yang disediakan oleh kementerian.
9. Pola garis harus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik yang menunjukan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas).
10. Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga : APBN Kementan Dipotong Rp 6,33 Triliun, Komisi IV DPR RI Suarakan Kepentingan Petani

Pada tahun 2021 Kementerian ATR atau BPN sangat berfokus pada layanan menuju standar berkelas dunia.

“Dimana tahun ini, Kementerian ATR atau BPN meluncurkan sertifikat hak atas tanah elektronik. Adapun roadmap transformasi digital dimulai pada tahun 2020 hingga 2024,” ujar Ronal Surapradja.

Semetara itu, Asda I Pemkab Lebak, Alkadri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya belum mengetahui program Kementerian ATR atau BPN meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

"Saya belum tahu. Soalnya belum ada informasi dari BPN maupun dari kabar berita, saya enggak tahu," katanya.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah