Dewan Pers Desak Kepolisian Usut Dugaan Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

- 31 Maret 2021, 11:03 WIB
Ketua Dewan Pers , Mohammad NUH menegaskan pihaknya mengutuk kekerasan pada jurnalis Nurhadi dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut
Ketua Dewan Pers , Mohammad NUH menegaskan pihaknya mengutuk kekerasan pada jurnalis Nurhadi dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut /Dewan Pers

KABAR BANTEN – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, di Surabaya.

Menurut Mohammad Nuh, kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Hal itu disampaikan Mohammad Nuh melalui siaran persnya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Peduli Insan Pers, Jokowi Beri Vaksinasi Covid-19

Dalam keterangan tertulisnya, Dewan Pers mengungkap kronologi Nurhadi yang diduga dianiaya. 

Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, sejumlah orang merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Baca Juga: Geng Motor Bacok Warga di Kota Tangerang, Polisi: Jangan Nongkrong di Pinggir Jalan

Dalam keterangannya disebutkan, Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk Nurhadi.

“Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” kata Mohammad Nuh.

Selain itu, Dewan Pers menyampaikan sikap atas dugaan penganiayaan jurnalis Tempo tersebut.

Pertama, mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kedua, mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkoba Lewat Cargo di Bandara Soetta Meningkat

Ketiga, mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik

“Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi,” ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah