Berikut Kabar Banten sadur dari laman instagram @cpnsindonesia.id
CPNS ini statusnya sebagai pegawai tetap, mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Dalam CPNS mendapatkan cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi hingga bisa meminta untuk pindah lokasi.
Baca Juga: Sambal Kurma Menu Inspirasi Ramadhan, Yusuf Mansur Berbagi Cara Makannya, Ini Resep Lengkapnya
Sementara PPPK, statusnya sebagai pegawai kontrak pemerintah, mendapatkan gaji dan tunjangan, waktu cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Namun PPPK ini tidak dapat diangkat menjadi PNS dan tidak bisa meminta untuk pindah lokasi.
Baca Juga: Hore! Pendaftaran 8 Sekolah Kedinasan Serentak Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftarannya
Adapun untuk Sekolah Kedinasan, pelajar mendapatkan biaya pendidikan gratis, kuliah di pulau Jawa, tunjangan ikatan dinas, fasilitas asrama dan makan gratis.
Setelah lulus, para pelajar ikatan dinas ini, dapat mendaftarkan diri menjadi PNS dengan mengikuti tahapan berupa ujian yang hanya dapat diikuti oleh para pelajar lulusan sekolah kedinasan.***