Ada Uang Pecahan Baru di Indonesia, Bisakah Jadi Alat Pembayaran? Yuk Simak Penjelasannya

- 11 Mei 2021, 10:42 WIB
Uang pecahan baru yang dikeluarkan Peruri
Uang pecahan baru yang dikeluarkan Peruri /Instagram@kementerianbumn

KABAR BANTEN - Viral di media sosial termasuk tiktok adanya uang pecahan baru yang diterbitkan.

Gambar uang pecahan baru tersebut memuat beragam kekayaan Alam Indonesia seperti hewan, kesenian tradisional, peta Indonesia, dll.

Bentuk uang pecahan baru yang beredar di medsos sendiri yakni uang kertas dengan nominal hanya satu angka dibelakang koma atau hanya dua angka.

Baca Juga: TAHUKAH ANDA – Idul Fitri Jatuh di Hari Apa? Ini Ulasannya

Lalu, apakah uang pecahan baru tersebut dapat dijadikan sebagai alat transaksi atau pembayaran di Indonesia?

Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @peruri.indonesia, uang pecahan baru tersebut merupakan House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri.

Uang pecahan baru tersebut bukan merupakan rupiah dan tidak sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: TAHUKAH ANDA – Begini Ternyata Penentuan Awal Hijriah Dilakukan

Berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang uang NKRI adalah rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang Negara yakni Garuda Indonesia.
2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
3. Nilai nominal dengan sebutan pecahan dalam angka dan huruf.
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
5. Nomor sering pecahan.
6. Teks "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai.. "

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah