ASN Nekat Mudik dan Rekreasi pada Libur Idul Fitri, Menteri PANRB Beri Ancaman Begini

- 17 Mei 2021, 18:14 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.*
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.* /menpan.go.id

KABAR BANTEN - Hari pertama kerja usai Idul Fitri 1442 H, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar apel pagi dan halal bihalal secara virtual. Dalam amanatnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga menyinggung ASN yang mekat mudik pada libur Idul FItri atau tidak patuh pada larangan mudik.

Bagi ASN nekat mudik, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN nekat mudik paada libur Idul Fitri akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengancam sanksi bagi ASN nekat mudik pada libur Idul Fitri sesuai dengan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nekat Mudik, ASN Pemkab Serang Siap-siap Kena Sanksi Disiplin Berat  

“ASN yang tidak patuh pada larangan mudik, saya pastikan akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai surat edaran Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip KabarBanten.com dari menpan.go.id.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) dapat segera kembali menjalankan tugas-tugas dengan maksimal.

"Setelah Idulfitri, mari kita semua tetap produktif sesuai tugas masing-masing dan tetap menerapkan 5 M dan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada," ujarnya saat memberikan amanat di Kantor Kementerian PANRB, Senin 17 MEi 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021: ASN Kabupaten Lebak Nekat Mudik, Iti Octavia Jayabaya tak Segan Lakukan Pemecatan

Tjahjo mengapresiasi ASN yang telah menahan diri untuk tidak mudik serta tidak rekreasi mengajak keluarga dan masyarakat pada cuti bersama dan hari libur Idul Fitri kali ini.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: menpan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah