KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang akan memberikan sanksi disiplin berat terhadap Aparatur Sipil Negara atau ASN yang nekat mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Sanksi disiplin berat yang akan diberikan pada ASN yang melanggar aturan larangan mudik tersebut diantaranya berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.
Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, jika ditemukan ASN Pemkab Serang yang nekat mudik, pihaknya akan memanggil ASN tersebut untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dihukum disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik 2021, Sejumlah Kendaraan Melintas Tangerang Dipaksa Putar Balik
Sanksi yang akan diberikan kata dia, bisa berupa penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi tegas tersebut diberikan sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB.
"Karena ini tegas dari MenPAN bahkan MenPAN mengancam sanksi disiplin berat," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 5 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan 'Open House', Wali Kota Serang: Keluarga Inti Boleh
Bahkan untuk memastikan tak ada ASN Pemkab Serang yang mudik saat Lebaran Idulfitri 2021, BKPSDM Kabupaten Serang akan membentuk tim monitoring kehadiran ASN hingga kecamatan.