Syarat Perjalanan Terbaru Selama PPKM Jawa Bali Diterapkan, Berlaku untuk Semua Level

- 12 Agustus 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi Moda Transportasi. Syarat perjalanan terbaru selama penerapan PPKM Jawa Bali  berlaku di semua level.
Ilustrasi Moda Transportasi. Syarat perjalanan terbaru selama penerapan PPKM Jawa Bali berlaku di semua level. /dephub.go.id

KABAR BANTEN – PPKM Jawa Bali resmi diperpanjang, begitupun syarat perjalanan tetap diberlakukan.

Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa Bali serta syarat perjalanan tersebut, diterapkan mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 tentang syarat perjalan atau Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, berdasarkan SE No. 18 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan atau Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4.

Baca Juga: Maulana Hasanuddin, Raja Pertama Banten, Dinobatkan tahun 1525, Disebut Pangeran Saba Kingkin

Kebijakan PPKM Jawa Bali dan syarat perjalanan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Kedua SE tersebut yakni SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita, seperti dikutip dari laman dephub.go.id.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x