Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berakhir, Ini Status Barunya

- 11 Mei 2024, 08:46 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. /Dok. Adpimpro Setda Banten/

KABAR BANTEN - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI kembali menugaskan Al Muktabar untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Banten.

Meski demikian, status jabatan Al Muktabar bukan sebagai Penjabat (Pj), melainkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten.

Kepala Biro Pemkesra Setda Banten Gunawan Rusminto membenarkan bahwa Al Muktabar ditugaskan sebagai Plh Gubernur Banten.

Baca Juga: Jabatan Berakhir 12 Mei 2024, Al Muktabar Bukan Lagi Pj Gubernur Banten?

Gunawan sudah mendapatkan kabar kepastian jabatan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten dari Kemendagri RI.

"Sebagai Plh," ujar Gunawan kepada Kabar Banten pada Sabtu, 11 Mei 2024 menjelaskan status Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten.

Kata Gunawan, berdasarkan formulir berita yang dikeluarkan Kemendagri RI, Al Muktabar ditugaskan sebagai Plh Gubernur Banten sampai ada keputusan dari pemerintah pusat.

"Sampai ada keputusan dari pemerintah," katanya menjelaskan isi formulir berita yang dikeluarkan Kemendagri RI.

Masih berdasarkan formulir berita yang dikeluarkan Kemendagri RI. Di antaranya berisikan informasi bahwa masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar berakhir 12 Mei 2024.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah