PPKM Jawa Bali, Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

- 21 Oktober 2021, 17:27 WIB
Pesawat di Bandara Soetta Tangerang. Anak usia 12 tahun diizinkan untuk melakukan perjalanan menumpang pesawat selama PPKM Jawa Bali.
Pesawat di Bandara Soetta Tangerang. Anak usia 12 tahun diizinkan untuk melakukan perjalanan menumpang pesawat selama PPKM Jawa Bali. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Anak usia 12 tahun, akhirnya diizinkan untuk perjalanan dengan menumpang pesawat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Sesuai dengan SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, iya sudah boleh (anak usia 12 tahun)," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), dr Darmawali Handoko, Kamis 21 Oktober 2021.

Namun, anak usia 12 tahun tersebut harus membawa dokumen penunjang perjalanan pesawat.

Dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tertulis, bila pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.

"Harus pemeriksaan laboratorium (PCR atau Antigen), sesuai dengan aturan daerah yang dituju," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Level Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten

Sementara itu, pengelola Bandara Internasional Soetta Tangerang, juga mulai berlakukan aturan calon penumpang penerbangan Domestik wajib Test PCR per tanggal 24 Oktober 2021.

Meski Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu, ternyata belum berlaku di Bandara Internasional Soetta Tangerang.  

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,"ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah