PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Level Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten

- 19 Oktober 2021, 18:56 WIB
Peta Provinsi Banten. Pemerintah melanjutkan PPKM Jawa Bali hingga 1 November 2021, Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten berada pada kriteria PPKM Level 2 dan Level 3.
Peta Provinsi Banten. Pemerintah melanjutkan PPKM Jawa Bali hingga 1 November 2021, Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten berada pada kriteria PPKM Level 2 dan Level 3. /

KABAR BANTEN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang pemerintah hingga 1 November 2021 termasuk di Provinsi Banten. Sementara luar Jawa dan Bali hingga 8 November 2021.

Dalam keputusan PPKM Jawa Bali tersebut, wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten ditetapkan dengan kriteria level 2 dan level 3.

Penetapan level 2 dan level 3 PPKM Jawa Bali untuk wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten tersebut, diketahui melalui  Intruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Jawa Bali, Berlaku Hingga 1 November 2021, Termasuk Pelabuhan Merak Banten

Dikutip Kabar Banten dari Inmendagri No.53 tahun 2021, disebutkan bahwa penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Indikator capaian dan target vaksinasi tersebut yakni dengan ketentuan penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).

Kemudian, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Mal di Daerah Level 2 Boleh Buka, Berikut Sejumlah Penyesuaian

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah