KABAR BANTEN - Provinsi Banten resmi menambah daftar tokoh penerima anugerah gelar pahlawan nasional. Adalah Raden Aria Wangsakara, tokoh pejuang dari Banten keempat yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2021.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 10 November 2021 menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh.
Selain Raden Aria Wangsakara, tiga tokoh lain yang memperoleh gelar pahlawan tersebut adalah Usmar Ismail dari DKI Jakarta, Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, dan Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur.
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa.
Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Raden Aria Wangsakara Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, WH: Semoga Jadi Teladan dan Inspirasi
Pasal 1 ayat (1) menyatakan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan "berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara."