Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Menurut Menteri Tjahjo, anggapan tersebut adalah salah. Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023," katanya.
Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmen kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.***